Teknologi

Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Teknologi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Teknologi

    Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau dihasilkan penerapan atau produk yang pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

  2. 2
    Teknologi

    Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

  3. 3
    Teknologi

    Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produkyang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagaidisiplinilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagipemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutukehidupan manusia.

  4. 4
    Teknologi

    Teknologi adalah cara atau metode serta prosesatau produkyang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagaibagidisiplinpemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutukehidupan manusia.

  5. 5
    Teknologi

    Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.

  6. 6
    Teknologi

    Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.

  7. 7
    Teknologi

    Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.

  8. 8
    Teknologi

    Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    90.96% Mirip90.96 %
    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan

    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan prestasi olahraga.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    89.65% Mirip89.65 %
    Teknologi Olahraga

    Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.

  3. 3
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    89.60% Mirip89.60 %
    Teknologi olahraga

    Teknologi olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1990
    86.23% Mirip86.23 %
    Ilmu pengetahuan

    Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 1990
    85.79% Mirip85.79 %
    Ilmu pengetahuan

    Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    84.15% Mirip84.15 %
    Ilmu Pengetahuan

    Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.