Tanda Pelindung
Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Pelindung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Pelindung
Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2015Lambang ITS80.89% Mirip80.89 %
Lambang ITS adalah sebagai berikut:45.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2012Ancaman Dasar Desain80.34% Mirip80.34 %
Ancaman Dasar Desain adalah sifat dan karakteristik musuh daridalam maupun luar yang digunakan sebagai dasar untuk mendesaindan mengevaluasi sistem proteksi fisik.