Tanah Negara
Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanah Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanah Negara
Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
- 2Tanah Negara
Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara88.96% Mirip88.96 %
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
- 2PP NO. 24 TAHUN 1997Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara86.90% Mirip86.90 %
Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2009Hak Pengelolaan Atas Tanah82.47% Mirip82.47 %
Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak lain.