Tahun Anggaran

Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    85.27% Mirip85.27 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    84.88% Mirip84.88 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    84.62% Mirip84.62 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1978
    84.56% Mirip84.56 %
    tahun anggaran

    tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    84.54% Mirip84.54 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    84.49% Mirip84.49 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 1978
    83.97% Mirip83.97 %
    Tahun anggaran

    Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    83.88% Mirip83.88 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 1977
    83.67% Mirip83.67 %
    Tahun anggaran

    Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya; 2.

  10. 10
    PP NO. 23 TAHUN 1977
    80.58% Mirip80.58 %
    tahun anggaran

    "tahun anggaran" adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.