Bina Marga

Bina Marga adalah pembinaan atas jalan yaitu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    95.20% Mirip95.20 %
    Jalan

    Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas; f.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    94.16% Mirip94.16 %
    Jalan

    Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas; 5.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    91.20% Mirip91.20 %
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    89.32% Mirip89.32 %
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    82.77% Mirip82.77 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    82.35% Mirip82.35 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  7. 7
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.21% Mirip82.21 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkapdan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  8. 8
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.22% Mirip80.22 %
    Jalan

    Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunanpelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkanbagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaantanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaantanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecualijalan rel dan jalan kabel.