SPIPISE

Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah.

Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    81.40% Mirip81.40 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih instansipemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan sertamemperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yangdikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    80.24% Mirip80.24 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentinganterhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yangterdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar,cendekiawan, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian,dan/atau Pemerintah Daerah.