Sistem Merit
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem Merit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem Merit
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2004Profesi kedokteran atau kedokteran gigi81.04% Mirip81.04 %
Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2022Pengetahuan Tradisional80.75% Mirip80.75 %
Pengetahuan Tradisional adalah selunrh ide dan gagasandalam masyarakat, yang mengandung nilai setempatsebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi denganlingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dandiwariskan pada generasi berikutnya.