Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021DELH84.28% Mirip84.28 %
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sela_njutnyadisingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat<Penting pada Lingkungan Hidup f-erhadap usahadan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakansebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaanLingkungan Hidup.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2014Data Kesehatan81.23% Mirip81.23 %
Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan.