Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem Jaminan Sosial Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2022Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha81.57% Mirip81.57 %
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsipyang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yangdilakukan sebagaimana transaksi independen.