Siaran Lokal

Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayahjangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukanlembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siaran Lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siaran Lokal

    Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.