Sertifikasi Industri Hijau
Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2018Sertifikat Industri Hijau87.51% Mirip87.51 %
Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2021Sertifikat Standar81.77% Mirip81.77 %
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.