Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 1990
    90.19% Mirip90.19 %
    Sekolah Dasar

    Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2008
    84.86% Mirip84.86 %
    Pendidikan dasar

    Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    82.77% Mirip82.77 %
    RA

    Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    82.77% Mirip82.77 %
    TK

    Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  5. 5
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    82.46% Mirip82.46 %
    RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA

    Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    82.39% Mirip82.39 %
    TK

    Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    82.12% Mirip82.12 %
    RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA

    Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    82.09% Mirip82.09 %
    RA

    Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.87% Mirip81.87 %
    SD

    Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

  10. 10
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    81.43% Mirip81.43 %
    TK

    Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.