Salvage
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Salvage juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Salvage
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
- 2Salvage
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2010Kenavigasian85.50% Mirip85.50 %
Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, salvage, dan pekerjaan penanganan kerangka kapal, bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Kenavigasian85.20% Mirip85.20 %
Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2019Saksi83.37% Mirip83.37 %
Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
- 4PP NO. 15 TAHUN 1984Penangkapan ikan81.78% Mirip81.78 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengawetkan, atau mengolah ikan; d.
- 5PP NO. 1 TAHUN 1998Saksi81.65% Mirip81.65 %
Saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan mengenai suatu peristiwa kecelakaan kapal yang terdengar sendiri, dilihat sendiri atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1985Penangkapan ikan80.55% Mirip80.55 %
Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya; 7.