Bendahara

Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, atau uang barang-barang negara/daerah.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara

    Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.