Bendahara
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, atau uang barang-barang negara/daerah.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.