Restoran atau rumah makan

Restoran atau rumah makan adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering; 6.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 1981
    82.71% Mirip82.71 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum Garam; d.