Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan

Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    87.98% Mirip87.98 %
    Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik

    Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian prosespemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh institusi yangberwenang dan berkompeten untuk memastikan suatu SistemElektronik berfungsi sebagaimana mestinya.