Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 2012Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik87.98% Mirip87.98 %
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian prosespemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh institusi yangberwenang dan berkompeten untuk memastikan suatu SistemElektronik berfungsi sebagaimana mestinya.