Benda
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2002setiap karya Pencipta yang menunjukkanPemegang Hak Cipta85.54% Mirip85.54 %
setiap karya Pencipta yang menunjukkanPemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, ataupihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yangmenerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.