Benda

Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2002
    85.54% Mirip85.54 %
    setiap karya Pencipta yang menunjukkanPemegang Hak Cipta

    setiap karya Pencipta yang menunjukkanPemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, ataupihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yangmenerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.