Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam

Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
    83.79% Mirip83.79 %
    Konsolidasi Tanah

    Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    82.46% Mirip82.46 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    82.38% Mirip82.38 %
    Pemanfaatan

    Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.