Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 86 TAHUN 2018Konsolidasi Tanah83.79% Mirip83.79 %
Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2021Pemanfaatan82.46% Mirip82.46 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2017Pemanfaatan82.38% Mirip82.38 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.