Rencana pembentukan undang-undang
Rencana pembentukan undang-undang adalah ide atau gagasan dan rancanganmengenai pembentukan undang-undang, yang memuat pokok pikiran, ruanglingkup, dan materi yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Gubernur80.20% Mirip80.20 %
Gubernur adalah Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2021Penyelenggaraan Nama Rupabumi80.11% Mirip80.11 %
Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.