Rencana Induk Perkeretaapian

Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    82.32% Mirip82.32 %
    Menteri

    Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpinkementerian negara dan bertanggung jawab atas urusanpemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana danPrasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidangindustri, bidang pengembangan teknologi, atau bidangpendidikan dan pelatihan.