Rencana Induk Perkeretaapian
Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Menteri82.32% Mirip82.32 %
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpinkementerian negara dan bertanggung jawab atas urusanpemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana danPrasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidangindustri, bidang pengembangan teknologi, atau bidangpendidikan dan pelatihan.