Regres

Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari Jaminan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan (time value of money).

Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Regres juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Regres

    Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).