Pungutan perikanan

Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    86.04% Mirip86.04 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    81.25% Mirip81.25 %
    Surat Izin Berburu

    Surat Izin Berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri ataupejabat yang ditunjuk olehnya, yang menyebut pemberian hak untukberburu kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    80.60% Mirip80.60 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugaspokok urusan kehutanan dan perkebunan.