Pungutan perikanan
Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Menteri86.04% Mirip86.04 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
- 2PP NO. 13 TAHUN 1994Surat Izin Berburu81.25% Mirip81.25 %
Surat Izin Berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri ataupejabat yang ditunjuk olehnya, yang menyebut pemberian hak untukberburu kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya.
- 3PP NO. 68 TAHUN 1998Menteri80.60% Mirip80.60 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugaspokok urusan kehutanan dan perkebunan.