bekas Pejabat Negara

bekas Pejabat Negara adalah : a.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi bekas Pejabat Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    bekas Pejabat Negara

    bekas Pejabat Negara adalah : 1.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    85.54% Mirip85.54 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendayagunaan aparatur negara.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    81.61% Mirip81.61 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    81.48% Mirip81.48 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  4. 4
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2018
    80.90% Mirip80.90 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    80.87% Mirip80.87 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  6. 6
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    80.81% Mirip80.81 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang pendayagunaan aparatur negara.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    80.43% Mirip80.43 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2004
    80.17% Mirip80.17 %
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah :a.

  9. 9
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    80.03% Mirip80.03 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.