bekas Pejabat Negara
Definisi bekas Pejabat Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1bekas Pejabat Negara
bekas Pejabat Negara adalah : 1.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2014Menteri85.54% Mirip85.54 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2018Menteri81.61% Mirip81.61 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2014Menteri81.48% Mirip81.48 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 4PERPRES NO. 79 TAHUN 2018Menteri80.90% Mirip80.90 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2020Menteri80.87% Mirip80.87 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 6PP NO. 96 TAHUN 2012Menteri80.81% Mirip80.81 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang pendayagunaan aparatur negara.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2019Menteri80.43% Mirip80.43 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2004Pejabat Negara80.17% Mirip80.17 %
Pejabat Negara adalah :a.
- 9PP NO. 11 TAHUN 2017Menteri80.03% Mirip80.03 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.