Prosedur

Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraanpemerintahan daerah.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 44 TAHUN 1999
    82.05% Mirip82.05 %
    Kebijakan Daerah

    Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.