Prosedur
Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraanpemerintahan daerah.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 44 TAHUN 1999Kebijakan Daerah82.05% Mirip82.05 %
Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.