Bebas dari tera dan tera ulang
Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebgsan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 1985Bebas dari tera ulang90.51% Mirip90.51 %
Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
- 2PP NO. 81 TAHUN 2012TPST84.68% Mirip84.68 %
Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2018TPST83.62% Mirip83.62 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- 4PERPRES NO. 60 TAHUN 2022TPST83.48% Mirip83.48 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2020TPST83.20% Mirip83.20 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2017TPST82.88% Mirip82.88 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
- 7PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPST82.69% Mirip82.69 %
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.