Prinsip Wadiah
Prinsip Wadiah adalah suatu akad penitipan uang dimana pihak yang menerima titipan uang (bank) boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan, dengan ketentuan bahwa: a.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1992Kredit80.68% Mirip80.68 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan; itu, berdasarkan persetujuan 13.