Prasarana
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prasarana juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prasarana
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
- 2Prasarana
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
- 3Prasarana
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- 4Prasarana
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2011Prasarana Umum83.17% Mirip83.17 %
Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
- 2PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pengarahan mobilitas penduduk82.19% Mirip82.19 %
Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1992Prasarana lingkungan80.46% Mirip80.46 %
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan lingkungan permukiman dapat berfungsi yang memungkinkan sebagaimana mestinya; 6.
- 4PP NO. 80 TAHUN 1999Prasarana lingkungan80.26% Mirip80.26 %
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkunganyang memungkinkan lingkungan dapat berfungsisebagaimanamestinya.