Potret
Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi Potret juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Potret
Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baikbersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengancara dan alat apa pun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2002Perbanyakan81.12% Mirip81.12 %
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secarakeseluruhan maupundenganyangmenggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasukmengalihwujudkan secara permanen atau temporer.