Potret

Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Potret juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Potret

    Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baikbersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengancara dan alat apa pun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2002
    81.12% Mirip81.12 %
    Perbanyakan

    Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secarakeseluruhan maupundenganyangmenggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasukmengalihwujudkan secara permanen atau temporer.