Pimpinan organ pengelola pendidikan

Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan 13.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 1987
    82.25% Mirip82.25 %
    Departemen

    Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    80.52% Mirip80.52 %
    Gubernur

    Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.