Pimpinan organ pengelola pendidikan
Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan 13.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 1987Departemen82.25% Mirip82.25 %
Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2021Gubernur80.52% Mirip80.52 %
Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.