Petugas Pemeriksa
Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 1999Menteri86.53% Mirip86.53 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2016Menteri84.28% Mirip84.28 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2010Menteri83.93% Mirip83.93 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2010Menteri83.86% Mirip83.86 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2010Menteri83.74% Mirip83.74 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2021Menteri83.56% Mirip83.56 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
- 7UU NO. 29 TAHUN 2009Menteri82.37% Mirip82.37 %
Menteri adalah menteriyang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian.
- 8UU NO. 28 TAHUN 2007Penyidik82.29% Mirip82.29 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 61 TAHUN 2009Menteri80.09% Mirip80.09 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pelayaran.