Petugas Pemeriksa

Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    86.53% Mirip86.53 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2016
    84.28% Mirip84.28 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    83.93% Mirip83.93 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    83.86% Mirip83.86 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    83.74% Mirip83.74 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    83.56% Mirip83.56 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.

  7. 7
    UU NO. 29 TAHUN 2009
    82.37% Mirip82.37 %
    Menteri

    Menteri adalah menteriyang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian.

  8. 8
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.29% Mirip82.29 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    80.09% Mirip80.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pelayaran.