Petugas Karantina

Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    86.33% Mirip86.33 %
    Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

    Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini.

  2. 2
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    84.32% Mirip84.32 %
    Kesehatan Kepolisian

    Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatankesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.