Petugas Karantina
Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 1992Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan86.33% Mirip86.33 %
Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini.
- 2PERPRES NO. 107 TAHUN 2013Kesehatan Kepolisian84.32% Mirip84.32 %
Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan dan kesehatankesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.