Perusahaan Penerbit SBSN
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Penerbit SBSN juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Penerbit SBSN
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
- 2Perusahaan Penerbit SBSN
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
- 3Perusahaan Penerbit SBSN
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- 4Perusahaan Penerbit SBSN
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- 5Perusahaan Penerbit SBSN
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- 6Perusahaan Penerbit SBSN
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 91 TAHUN 2017Pelaku Usaha80.99% Mirip80.99 %
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.