Perlindungan perempuan dan anak

Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.

Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2022
    84.07% Mirip84.07 %
    Penyediaan Layanan

    Penyediaan Layanan adalah suatu upayapenyelenggaraan layanan untuk mengatasi/memulihkan kondisi Anak yang mengalamiKekerasan.