Perlindungan khusus

Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepadaanak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasisecara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anakalkohol,yang menjadinarkotika,psikotropika, dan zat adiktiflainnya (napza), anak korbanpenculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baikfisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anakkorban perlakuan salah dan penelantaran.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2021
    80.45% Mirip80.45 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.