Perfilman
Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film; 3.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perfilman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perfilman
Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 1985sekogram82.15% Mirip82.15 %
sekogram adalah tulisan, cetakan atau rekaman untuk keperluan tunanetra di atas kertas atau bahan-bahan lain yang memenuhi persyaratan tertentu; d.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2007Audit cukai80.67% Mirip80.67 %
Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporankeuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasarpembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatanusaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengankegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangkapelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2009Audit Cukai80.04% Mirip80.04 %
Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.