Bantuan keuangan
Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah yangdiberikan secaraproporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi diDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerahprovinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kotayang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara,dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan keuangan
Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.