Bantuan keuangan

Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah yangdiberikan secaraproporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi diDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerahprovinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kotayang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara,dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan keuangan

    Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.