Penyertaan Modal Sementara
Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengeloaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2019Saham83.38% Mirip83.38 %
Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas.