Penyelenggara perkeretaapian khusus
Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Penyelenggara sarana perkeretaapian88.22% Mirip88.22 %
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2021Penyelenggara Sarana Perkeretaapian87.53% Mirip87.53 %
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1996Penyelenggara81.10% Mirip81.10 %
Penyelenggara adalah Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2021Badan Usaha81.09% Mirip81.09 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Lokomotif80.88% Mirip80.88 %
Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2009Badan Usaha80.64% Mirip80.64 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.