Penyelamatan

Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamananyang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasanyang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan WakilPresiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden besertakeluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/KepalaPemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelamatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelamatan

    Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.

  2. 2
    Penyelamatan

    Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.