Penyelamatan
Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamananyang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasanyang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan WakilPresiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden besertakeluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/KepalaPemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelamatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelamatan
Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
- 2Penyelamatan
Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.