Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung

Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan jasa konstruksi usahanya menyediakan bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pengawas/manajemen pelaksana teknis bangunan termasuk pengkaji konstruksi, gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    86.24% Mirip86.24 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    85.49% Mirip85.49 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    85.46% Mirip85.46 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    85.00% Mirip85.00 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    82.48% Mirip82.48 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha,dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunangedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.