Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung
Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan jasa konstruksi usahanya menyediakan bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pengawas/manajemen pelaksana teknis bangunan termasuk pengkaji konstruksi, gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Masyarakat86.24% Mirip86.24 %
Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2021Masyarakat85.49% Mirip85.49 %
Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2016Masyarakat85.46% Mirip85.46 %
Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2005Masyarakat85.00% Mirip85.00 %
Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2002Masyarakat82.48% Mirip82.48 %
Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha,dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunangedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.