Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari

Penutupan Instalasi Penyimpanan Lestari adalah proses penghentian kegiatan pemanfaatan Instalasi Penyimpanan Lestari secara permanen berupa tindakan administratif dan teknis saat masa umur operasi telah habis yang mencakup penyimpanan geologis dan pengakhiran kegiatan pada semua struktur terkait.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    80.65% Mirip80.65 %
    Laik fungsi

    Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    80.39% Mirip80.39 %
    Kecelakaan radiasi

    Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi alat atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi, dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan.