Penindakan

Penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan,penegahan dan/atau penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Beadan Cukai dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2008
    81.25% Mirip81.25 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    81.04% Mirip81.04 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    80.95% Mirip80.95 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    80.23% Mirip80.23 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.