Penindakan
Penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan,penegahan dan/atau penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Beadan Cukai dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2008Undang-Undang81.25% Mirip81.25 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2009Undang-Undang81.04% Mirip81.04 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2009Undang-Undang80.95% Mirip80.95 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2009Undang-Undang80.23% Mirip80.23 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.