Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS
Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Sumber: PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 1990Pengendalian83.39% Mirip83.39 %
Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan; 4.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS82.43% Mirip82.43 %
Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.
- 3PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Pemulihan Fungsi DAS82.15% Mirip82.15 %
Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.