Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS

Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan DAS adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pelestarian fungsi DAS meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Sumber: PERPRES NO. 15 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    83.39% Mirip83.39 %
    Pengendalian

    Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan; 4.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    82.43% Mirip82.43 %
    Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS

    Penanggulangan Pencemaran DAS dan/atau Kerusakan DAS adalah cara atau proses untuk mengatasi pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.

  3. 3
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    82.15% Mirip82.15 %
    Pemulihan Fungsi DAS

    Pemulihan Fungsi DAS adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk memulihkan fungsi DAS yang disebabkan oleh pencemaran DAS dan/atau perusakan DAS.