Pengembang PLTSa

Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.

Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengembang PLTSa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengembang PLTSa

    Pengembang PLTSa adalah Pengelola Sampah dan penyedia tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama mengenai pemasokan Sampah sebagai bahan baku konversi ke listrik dengan Pemerintah Daerah dan kontrak penjualan listriknya dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli hasil listrik dari PLTSa.