Pengelolaan Dana

Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelolaan Dana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelolaan Dana

    Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    83.00% Mirip83.00 %
    Aset Keuangan

    Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    81.43% Mirip81.43 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    81.34% Mirip81.34 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    81.19% Mirip81.19 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    81.15% Mirip81.15 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    81.14% Mirip81.14 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    80.88% Mirip80.88 %
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

  8. 8
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.73% Mirip80.73 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.