Pengelolaan Dana
Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana Pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan Dana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan Dana
Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Aset Keuangan83.00% Mirip83.00 %
Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2018Belanja Negara81.43% Mirip81.43 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2015Belanja Negara81.34% Mirip81.34 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2019Belanja Negara81.19% Mirip81.19 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2021Belanja Negara81.15% Mirip81.15 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2016Belanja Negara81.14% Mirip81.14 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2008Dana Tugas Pembantuan80.88% Mirip80.88 %
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2020Belanja Negara80.73% Mirip80.73 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.