Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2007RTK86.08% Mirip86.08 %
Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkatRTK adalah hasil kegiatan perencanaan tenagakerja.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006programa penyuluhan80.84% Mirip80.84 %
Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.