Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyuluhan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2007
    86.08% Mirip86.08 %
    RTK

    Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkatRTK adalah hasil kegiatan perencanaan tenagakerja.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    80.84% Mirip80.84 %
    programa penyuluhan

    Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.