Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ

Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ adalah kegiatan mengamati dan mengikuti perkembangan obyek tertentu di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui laporan yang disampaikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pemangku kepentingan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    85.75% Mirip85.75 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2005
    84.46% Mirip84.46 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2005
    84.36% Mirip84.36 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak dan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    84.25% Mirip84.25 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    81.83% Mirip81.83 %
    Audit Bidang KLLAJ

    Audit Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Audit Bidang KLLAJ adalah pemeriksaan formal terhadap obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan.

  6. 6
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    80.45% Mirip80.45 %
    Integrasi

    Integrasi adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan koreksi dan verifikasi data IGT terhadap IGD.