Pengalihan Status Rumah Negara

Pengalihan Status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah NegaraGolongan II menjadi Rumah Negara Golongan III, atau perubahan status RumahNegara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yangberdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak besertatanahnya.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
    81.15% Mirip81.15 %
    Penetapan Status Rumah Negara

    Penetapan Status Rumah Negara adalah keputusan yang menetapkan statusgolongan Rumah Negara ke dalam Rumah Negara Golongan I, Rumah NegaraGolongan II, atau Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atauberupa Satuah Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.