Pengalihan Status Rumah Negara
Pengalihan Status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah NegaraGolongan II menjadi Rumah Negara Golongan III, atau perubahan status RumahNegara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yangberdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak besertatanahnya.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2008Penetapan Status Rumah Negara81.15% Mirip81.15 %
Penetapan Status Rumah Negara adalah keputusan yang menetapkan statusgolongan Rumah Negara ke dalam Rumah Negara Golongan I, Rumah NegaraGolongan II, atau Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atauberupa Satuah Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.