Pendidikan anak usia dini

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan anak usia dini juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan anak usia dini

    Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

  2. 2
    Pendidikan anak usia dini

    Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usiaenam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanganjasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    82.40% Mirip82.40 %
    TK

    Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    80.54% Mirip80.54 %
    TK

    Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.