Pencegahan Disfungsi Sosial

Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    80.33% Mirip80.33 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihakkeluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupunberdasarkan penetapan pengadilan.